spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Gara-gara Pasal Kumpul Kebo di KUHP Terbaru, Hotman Paris Dibikin Pusing Sama DPR: Dimana Logika Hukumnya?

KNews.id- Pengacara kondang, Hotman Paris pusing dengan logika hukum yang dibuat oleh DPR tentang larangan kumpul kebo di KUHP yang baru saja di sahkan. Hotman Paris menyampaikan keluh kesahnya tersebut melalui Instagramnya. Ia memperingatkan kepada duda maupun janda untuk hati-hati, karena bisa dilaporkan kepolisi, bahkan bisa diancam hukuman selama 6 bulan.

“Halo bagi pasangan kumpul kebo baik duda atau janda, bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan kepada pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi dan karena kumpul kebo ancaman hukuman 6 bulan penjara,” ujarnya.

- Advertisement -

Lanjutnya, ia mencontohkan, kalau yang kumpul kebo itu seorang janda dan dia kumpul kebo dengan laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan ke polisi dengan tuduhuan kumpul kebo.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini