spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Gak Cuma Kendaraan, DP Kredit Rumah juga Direlaksasi

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan relaksasi aturan untuk besaran uang muka (down payment/DP) untuk kendaraan bermotor dan rumah pertama. Aturan ini akan segera dirilis dalam beberapa hari ke depan.

Beleid baru ini juga akan memberikan penyesuaian untuk Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk perusahaan penyedia kredit kendaraan bermotor.

- Advertisement -

ATMR adalah adalah komposisi pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. Kian tinggi ATMR, semakin tinggi risiko penempatan aset bank.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan relaksasi ini telah disiapkan OJK dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) bulan lalu.

- Advertisement -

“OJK sudah sejak PTIJK 15 Januari 2021 di depan Bapak Presiden sudah menyiapkan beleid baru untuk DP dan ATMR. Moga-moga dalam beberapa hari ini. Tidak hanya kendaraan bermotor tetapi juga properti khususnya untuk milenial yang akan memiliki rumah pertamanya,” kata Anto kepada CNBC Indonesia, Senin (15/2).

Adapun aturan penyesuaian DP dan ATMR ini diberikan dalam rangka aturan turunan dari adanya relaksasi PPnBM sektor otomotif yang diberikan pemerintah untuk tahun 2021.

- Advertisement -

Adanya relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pemulihan industri manufaktur, salah satunya industri otomotif yang terdampak berat akibat Covid-19.

Aturan ini  berlaku untuk penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Insentif ini akan diberikan secara bertahap oleh pemerintah selama sembilan bulan tahun ini. Setiap tahap akan berlangsung selama tiga bulan.

Relaksasi PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Dukungan ini diharapkan melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini. (Ade)

 

Sumber: CNBCIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini