spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Fenomena Penegakan Hukum di Era Jokowi sudah Lari dari Fungsinya

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum Mujahid 212

KNews.id- Praktik dan dasar tolak ukur (asas hukum) pada penegakan hukum yang  berfungsi demi kepastian hukum atau rechmatigheid di negara yang berdasarkan hukum  ( rechstaat ) ini, nampak sudah amat rancu.

- Advertisement -

Fakta hukumnya kasus Pelanggaran Prokes Covid 19 yang telah dimintakan penangguhan penahanan oleh TSK dan atau TDW nya tidak dikabulkan, namun pada perkara pembunuhan fakta hukumnya membuktikan tehadap diri TSK nya diberi penangguhan, padahal  latar belakang hukumnya terhadap delik pembunuhan bersifat hukum positif.

Bahkan ironis vonis dari yang hanya sekedar pelanggaran prokes yang kaedah ketentuan hukumnya jauh dibawah hirarkis daripada sistem perundang – undangan di negara ini,  nyata hampir serupa tuntutannya dengan perkara korupsi yang dilakukan seorang aparatur pegawai tinggi negara dan bahkan vonis daripada pelanggaran dimaksud lebih berat dari vonis yang dijatuhkan kepada pelaku delik korupsi, hal terkait tuntutan dan vonis pelaku korup ini.

- Advertisement -

Jika dikomper atau dibandingkan antara sebuah perbuatan dengan pokok perkara delik Pelanggaran Prokes Covid 19 ( ius konstituendum ) dengan suatu perbuatan yang pokok perkaranya delik Pasal 338 KUHP Kejahatan Pembunuhan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan pada sisi lainya perkara tindak pidana korupsi (ius konstitum) perbedaan pada ancaman tuntutan sanksi hukumannya adalah sangat jauh, ibarat antara langit dengan bumi.

Terhadap Kasus subjek hukum TSK/ TDW IB.HRS  pada kasus pelanggaran prokes covid 19 selain timpang pada kebijakan subjektif ( Pasal 21 Kuhap ) yang dibuat oleh Penyidik Polri dan JPU yang menolak untuk menerbitkan surat penetapan penangguhan penahanannya serta tuntutan dan vonisnya dibandingkan hak subjektif yang justru menerbitkan surat penangguhan penahanan terhadap diri.

- Advertisement -

Para TSK pelaku kasus pembunuhan Tol KM 50 Kerawang – Cikampek, termasuk ketimpangan pada tuntutan dan  vonis terhadap beberapa orang pelaku korup yang fakta hukumnya nyata lebih ringan daripada tuntutan dan vonis yang sekedar melanggar Prokes Covid 19.

Wujud ketimpangan  hukum atas ringannya tuntutan dan vonis pada beberapa koruptor adalah sangat bertentangan dengan semangat perlawanan atau  pemberantasan tindak pidana korupsi dan  melupakan historis hukum pembentukan terhadap lembaga KPK dan dibuatnya UU.

Tipikor. Dan bila ditinjau dari sudut hukum pada sanksi atau vonis pelaku korupsi juga bertentangan dengan asas hukum pada Pasal 52 KUHP yakni sanksi hukuman terhadap pejabat negara yang melakukan kejahatan  mesti diperberat dengan menambah sanksi 1/3 dari ancaman hukuman pokok dan tuntutan serta vonis ringan ini sebagai bukti nihilkan atau kesampingkan harapan Presiden Jokowi yang tercatat pernah mengeluarkan statemen ” tuntutan berat harus dikenakan terhadap pelaku korup “.

Sehingga wajar masyarakat umum yang dikategorikan sebagai orang awam hukum,  terlebih para ahli hukum banyak yang berpendapat bahwa penegakan hukum di negara ini selain melanggar fungsi daripada kepastian hukum ( rechtmatigheid ), juga terasa sangat jauh dari fungsi hukum demi keadilan atau gerechtigheit.

Bila disimpulkan berdasarkan semata – mata hanya dari kacamata hukum (diluar unsur politis) atau hanya  berdasarkan fakta hukum,  pada eranya Presiden Jokowi, maka praktek penegakan hukum dan hasilnya patut atau wajar jika dinyatakan telah melanggar dasar negara Indonesia yaitu Pancasila tepatnya tidak menjiwai isi maupun makna pada sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Referensi Hukum penulis adalah berupa fakta hukum dari dan atau sejak Proses Hukum dan  tingginya tuntutan serta vonis terhadap diri IB.  HRS selaku TSK/ TDW pelanggar Prokes Covid 19 dibandingkan dengan perilaku atau kebijakan penegakan hukum terhadap diri dua orang TSK. Pelaku Pembunuhan di Tol KM.  50 Kerawang – Cikampek serta vonis terhadap beberapa orang pelaku korup. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini