spot_img

Fandi Ramadhan Selamat dari Hukuman Mati, Dijatuhi 5 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Kapal Sea Dragon

KNews.id – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis sore (05/03).

- Advertisement -

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” Anggota majelis hakim, Tiwik, masih membacakan putusan, suasana mendadak tegang di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun.”

- Advertisement -

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar‘, ruangan langsung riuh penuh asa.

Meski demikian Hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai. Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega. Ibunda Fandi, Nirwana, usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu.

“Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” kata Nirwana sambil terisak.

Putusan majelis hakim didasari sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang besar. Jumlah itu dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda, terutama tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

- Advertisement -

Sementara pertimbangan majelis hakim dalam hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih memperbaiki perilakunya pada masa mendatang.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dituntut hukuman mati

Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana, yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.

Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.

Fandi (24 tahun), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya jenis sabu.

Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Willy Aditya menyebut, aparat penegak hukum harus memeriksa peran masing-masing terdakwa secara komprehensif. Dia menambahkan, setiap orang di dalam satu peristiwa hukum memiliki peran tunggal yang tidak sama dengan lainnya, sehingga, kasus ini harus diungkap terlebih dahulu.

“Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya, kemudian bukan hanya soal ketaatan aturan, tetapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” kata Willy.

Komisi III DPR RI, bahkan mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar menjadikan pdana mati sebagai alternatif terakhir dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, perubahan paradigma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, harus menjadi perhatian penegak hukum, termasuk hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tambahnya.

Dalam sidang lanjutan, pada Senin (23/02), tangis Fandi pecah ketika membacakan nota pembelaan.

“Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana akan mengangkut barang, sehingga ketka ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka saya tidak mengetahui hal tersebut, apa isi muatan kapal, saya juga tidak mengetahui,” ungkap Fandi dalam salah satu poin nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Ruangan sidang pada akhirnya penuh isak tangis.

Selain Fandi, lima terdakwa lainnya, yaitu Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (bertanggung jawab atas muatan), serta dua terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong (juru mesin), juga menjalani agenda serupa.

Setelah mendengarkan pleidoi para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, pada Rabu (25/02) menyampaikan tanggapannya (replik) dan tetap berpendirian pada tuntutan pidana mati.

Sidang yang dihadiri JPU Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian serta Aditya Otavian itu membacakan tanggapannya yang secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

Jaksa Muhammad Arfian dalam pembacaan replik menegaskan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapapun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum, biarkanlah Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, putusan yang berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu kemudian mendapat reaksi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan Kamis (26/02).

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan pleh aparat penegak hukum,” ungkap Habiburokhman.

Dia melanjutkan, Komisi III DPR RI berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum yang merupakan mitra sesuai aturan yang berlaku.

Habiburokhman meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur oknum jaksa penuntut umum di PN Batam itu.

Mengapa jaksa menolak nota pembelaan Fandi?

Jaksa menilai nota pembelaan Fandi tidak dapat diterima karena bertentangan dengan fakta persidangan.

Menurut JPU, terdakwa yang memiliki pendidikan pelayaran serta sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV seharusnya mampu mengenali adanya kejanggalan terkait muatan kapal Sea Dragon.

Namun, menurut jaksa, Fandi tidak melakukan tindakan apa pun untuk mencegah kapal berlayar atau melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwenang.

“Atau setidak-tidaknya terdakwa tidak pernah melakukan suatu tindakan nyata atau upaya agar terdakwa keluar dari kapal tersebut, atau menghubungi pihak-pihak lain terutama pihak yang berwenang, terkait keanehan kapal tersebut,” kata jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa Fandi tetap berada di kapal dan mengikuti perintah kapten tanpa melakukan penolakan. Karena itu, JPU menyimpulkan dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum tidak berdasar secara hukum dan layak untuk ditolak.

(RD/BBC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini