KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtaruddin Ashraff Abu, merespons rentetan pertanyaan wartawan dengan tutup mulut setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Ashraff diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan benturan kepentingan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Kasus ini telah menjerat istrinya, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sebagai tersangka utama.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama di lokasi, Ashraff terpantau keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.55 WIB. Pria yang mengenakan jaket berwarna gelap berlapis kaus hitam dan memakai masker medis hitam tersebut diketahui telah tiba di gedung lembaga antirasuah sejak pukul 10.00 WIB.
Hal ini menandakan bahwa legislator Senayan tersebut menjalani pemeriksaan secara maraton selama kurang lebih lima jam. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan yang dicecar oleh penyidik, Ashraff memilih bungkam.
Sambil berjalan menyeruak di tengah kerumunan awak media, ia hanya memberikan gestur dengan mengatupkan kedua belah tangan di depan dada, isyarat permohonan maaf sekaligus penanda bahwa dirinya enggan berkomentar lebih jauh.
Pemeriksaan terhadap Ashraff dilakukan untuk mendalami aliran dana dan menyelisik lebih jauh konstruksi perkara. Selain Ashraff, KPK turut memanggil satu orang saksi lainnya pada hari yang sama.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024, dan YLD selaku Komisaris PT Rokan Citra Money Changer,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini.
Keterlibatan Ashraff dalam pusaran kasus ini terbilang krusial. Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ashraff bersama anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) setahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan.
Dalam perusahaan yang aktif menjadi vendor proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan tersebut, Ashraff menduduki jabatan sebagai komisaris.
Fadia Arafiq, yang bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB, diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi para kepala dinas hingga pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).




