spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
spot_img

Fakta Persidangan tak Terlibat Terorisme, Ketua Tim Advokasi Bela dan Islam: Ustadz Farid Okbah Cs Harusnya Bebas!

Kata Ismar Jaksa hanya menuntut berdasarkan pasal 13 C UU Terorisme. Dan peristiwa yang dikualifikasikan sebagai ‘menyembunyikan informasi terorisme’ adalah aktivitas dakwah Para Ustadz. Luar biasa zalimnya.

Misalnya, Ustadz Farid Okbah dituntut 3 tahun karena mengadakan pertemuan dakwah dengan sesama saudara muslim di Hambalang. Lalu, selepas pertemuan itu Ustadz Farid tidak lapor densus 88.

- Advertisement -

Kejadian ini dianggap sebagai ‘menyembunyikan informasi terorisme’. Kalau konstruksi berfikirnya seperti ini, Presiden Jokowi juga bisa kena pasal 13 C UU terorisme, karena pernah menerima Ustadz Farid Okbah yang dituduh teroris oleh densus 88, dan Presiden tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada aparat (densus 88).

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini