spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Erick Thohir Merangkap Jabatan: Dilarang oleh Undang-undang Namun Diperbolehkan Jokowi!

KNews.id- Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2007. Di samping itu, Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN. Oleh sebab itu, Erick bisa disebut merangkap jabatan. Dalam aturannya, pejabat negara tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” demikian bunyi larangannya.

- Advertisement -

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melarang Erick untuk menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua PSSI. Situasi yang sama juga berlaku kepada Menpora Zainudin Amali yang merangkap sebagai Wakil Ketua PSSI. Menurut Jokowi, yang terpenting itu keduanya bisa mengatur waktu untuk menjalankan tugas sebagai menteri maupun pengurus PSSI.

“Yang paling penting, semuanya bisa mengatur waktunya,” tutur Jokowi usai menghadiri acara Harlah PPP ke-50 di Indonesia Convention Centre, Tangerang Selatan, Jumat (17/2).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini