Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai pihak MNCN yang akan mengajukan tuntutan hukum, Cahyarina mengatakan penerapan ASO secara parsial yang spesifik untuk Jabodetabek merugikan masyarakat.
Selain itu, penerapan ASO juga tidak sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, UU Penyiaran, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan putusan terkait lainnya. “Oleh karenanya layak untuk diuji melalui proses persidangan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri penyiaran di Indonesia,” ujar Cahyarina melalui keterbukaan informasi di BEI pada Senin (7/11/2022).
Sebagai informasi, Bos MNC Hary Tanoesoedobjo dalam unggahan Instagramnya di Jumat (4/11/2022), menyampaikan dirinya memintah maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, Global TV, dan iNews seluruh Jabodetabek karena permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.