Menurut Hary, dalam hal ini terjadi standar ganda karena siaran di luar wilayah Jabodetabek masih diperkenankan melakukan siaran analog. “Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Hary juga mengatakan meskipun pihaknya tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Mahfud MD, tetapi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Adapun menanggapi pernyataan Hary Tanoe, Mahfud MD menyilakan Bos Grup MNC tersebut menggugat kebijakan ASO tersebut. Menurutnya, tuntut-menuntut telah menjadi hal yang biasa dan pemerintah telah siap menghadapi tuntutan tersebut. (Ach/Bs)