spot_img

Eks Pejabat Kemhan Klaim Proyek Satelit Perintah Joko Widodo

KNews.id – Jakarta – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabaranahan Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi buka suara terkait perkara dugaan korupsi proyek satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Leonardi menyebut pengadaan itu merupakan perintah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) .

Hal itu diungkapkan Leonardi sekaligus membantah klaim dakwaan oditur militer maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pengadaan satelit tidak sesuai hukum karena tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015.

- Advertisement -

“Pengadaan satelit ini L 123 bujur timur ini adalah arahan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015. Beliau mengamanatkan amankan 123 bujur timur jangan sampai diambil orang lain, jangan sampai diambil negara lain,” ujar Leonardi usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan, Selasa (31/3/2026).

Menurut dia, proyek pengadaan ini diketahui Ryamizard Ryacudu yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan. Dia mengaku hanya menjalankan tugas pengadaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

- Advertisement -

“Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini karena sistem. Sistem dari mulai PA (pengguna anggaran) dari mulai kuasa Pengguna Anggaran, saya termasuk si unit layanan pengadaan tadi dan panitia penerima hasil pekerjaan. Jadi kalau terus saya, waduh, itu bukan main,” kata Leonardi.

Dia menyangkal kerugian negara sebesar Rp306 miliar sebagaimana klaim jaksa atau oditur akibat pengadaan tersebut. Pasalnya, negara belum mengeluarkan sepeser uang pun atas pengadaan ini.

“Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang nerima,” ucapnya.

Sebelumnya, Leonardi didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2015–2021. Leonardi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp306 miliar.

Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama JPU pada Selasa (31/3/2026).

(RD/SN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini