Jumat, Desember 8, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Eks Hakim MK : Anwar Usman Menolak, Ketika di Minta MKMK di Bentuk Permanen

by Hasan
05/11/2023 3:30 PM
in Headline, Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pelapor mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Hal itu dia ungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim lainnya terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Zico mengatakan eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna pernah mengamanatkan agar MKMK dibentuk permanen. Namun, sejak 2021 sampai 2023 tak kunjung dibentuk. “Padahal lembaga superpower MK harus ada pengawas dan menurut informasi yang saya dapatkan seperti yang saya tulis di laporan, yang menolak membuat MKMK atau ada pengawas kepada MK secara permanen adalah Ketua MK Anwar Usman,” ucap Zico dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari orang internal MK yang sekarang sudah tidak lagi di MK. Baca Juga : “Saya sudah tulis di laporan siapa sumbernya dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK,” katanya.

Baca juga:

Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?

Anies Tiba di Kalimatan Selatan, Diteriaki Menang Satu Putaran

Media China Sorot Anies Baswedan, Kenapa?

Menurut informasi yang Zico terima, delapan hakim MK sudah sepakat dibentuk MKMK permanen yang diketuai oleh hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie. Namun, Anwar tetap menolak. “Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen.

Alasannya karena beliau tidak suka Prof Jimly kah atau karena beliau tidak mau diawasi, saya tidak tahu,” jelas Zico. Lebih lanjut, dia mengatakan pembentukan MKMK permanen juga pernah didesak oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK lainnya. Akan tetapi, Anwar Usman diduga mengintervensi sehingga MKMK permanen tak kunjung terbentuk.

Tanggapan Eks Hakim MK Palguna

Eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang hadir sebagai saksi ahli kemudian memberikan penjelasan. Dia menyampaikan MK pernah memiliki Dewan Etik.  Namun, Dewan Etik tersebut tidak dapat berjalan karena ada perubahan Undang-Undang (UU) MK.

“Tapi Dewan Etiknya menjadi tidak bekerja juga karena ada perubahan UU MK. Di perubahan UU MK inilah disinggung MKMK kalau enggak salah di pasal 27a,” ujar Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Dan kemudian terjadilah peristiwa dulu itu, dimana saudara pelapor sekarang adalah sebagai orang yang meributkan, sehingga dibentuk MKMK dan akhirnya itu bukan diterima sebagai laporan, tetapi sebagai temuan. Karena MKMK-nya belum ada, dibentuk MKMK yang sifatnya ad hoc yang sekarang ini,” sambungnya.

Palguna mengakui bahwa lembaga MK yang memiliki kewenangan besar sangat penting untuk diawasi. Dia melanjutkan waktu itu memang ada diskusi bersama Jimly Asshiddiqie terkait jumlah anggota MKMK permanen.  Baca Juga : Pihaknya menganggap tiga orang anggota MKMK kurang ideal.

“Apalagi kemudian ada kritik juga, harus ada saran hakim aktif di situ. Tapi saya mengatakan soal keberadaan hakim aktif saya setuju karena keterangan beliau diperlukan untuk memahami keadaan yang di dalam,“ beber Palguna. Namun, sampai saat ini dia mengatakan tidak tahu alasan tak juga dibentuknya MKMK permanen.

“Apakah diskusi itu yang kemudian mempengaruhi sehingga tidak kunjung dibentuk MKMK permanen atau tidak, saya tidak tahu,” jelasnya “Karena ada juga kan wacana mau akan ada perubahan UU MK lagi. Mungkin bersamaan dengan itu nanti akan diusulkan juga syarat keanggotaan MKMK yang kalau enggak salah waktu diskusi kami di MKMK ad hoc dulu minimal 5 orang lah. Apakah itu alasannya saya tidak tahu karena setelah Januari 2020 saya tidak lagi di MK,” tutup Palguna. (Zs/Tv.1)

Berita Terkait

Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?
Headline

Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?

08/12/2023 5:00 AM
Headline

Anies Tiba di Kalimatan Selatan, Diteriaki Menang Satu Putaran

07/12/2023 10:00 PM
Besok Dialog Terbuka Anies-Muhaimin di UMS Solo, Bakal Dihadiri 14.000 Warga Muhammadiyah dan Umum
Headline

Media China Sorot Anies Baswedan, Kenapa?

07/12/2023 9:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?

Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?

08/12/2023 5:00 AM

Anies Tiba di Kalimatan Selatan, Diteriaki Menang Satu Putaran

07/12/2023 10:00 PM
Besok Dialog Terbuka Anies-Muhaimin di UMS Solo, Bakal Dihadiri 14.000 Warga Muhammadiyah dan Umum

Media China Sorot Anies Baswedan, Kenapa?

07/12/2023 9:00 PM
Pilpres Satu Putaran Makin Menguat, Ini Hasil 8 Survei Capres-Cawapres Terbaru

Pilpres Satu Putaran Makin Menguat, Ini Hasil 8 Survei Capres-Cawapres Terbaru

07/12/2023 8:00 PM
BTN Gandeng MCI Bentuk BTN Fund

BTN Gandeng MCI Bentuk BTN Fund

07/12/2023 7:10 PM
Eks Ketua KPK Bongkar Intervensi Jokowi Dalam Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Refisi UU KPK 2019 Untuk Melemahkan KPK!

Jokowi soal Kepentingan di Balik Isu e-KTP, Agus Rahardjo : Saya di Panggil Jokowi dan di Minta Segera Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

07/12/2023 7:00 PM
Analisis Pakar Komunikasi Soal Tudingan Agus Rahardjo ke Jokowi,  Bisa Saja Benar

Analisis Pakar Komunikasi Soal Tudingan Agus Rahardjo ke Jokowi, Bisa Saja Benar

07/12/2023 6:00 PM
Waspada Kecurangan Pilpres 2024 di Poles Oleh Para Politisi Penjilat

Waspada Kecurangan Pilpres 2024 di Poles Oleh Para Politisi Penjilat

07/12/2023 5:00 PM
Borong 3 Penghargaan di BI Award 2023, Bukti Pengakuan BRI Sebagai Bank Terdepan Dorong Inklusi Keuangan

Borong 3 Penghargaan di BI Award 2023, Bukti Pengakuan BRI Sebagai Bank Terdepan Dorong Inklusi Keuangan

07/12/2023 4:23 PM
Ada Dua Kasus Luput Perhatian Publik Setelah Jokowi Terkuak Sebagai Dalang Pelemahan KPK

Ada Dua Kasus Luput Perhatian Publik Setelah Jokowi Terkuak Sebagai Dalang Pelemahan KPK

07/12/2023 4:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id