KNews.id – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin. Jimmy tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Tolak kasasi TIII (terdakwa III Jimmy Marsin),” demikian tertulis dalam laman putusan Direktori Mahkamah Agung yang dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2026).
MA juga tak menerima kasasi yang diajukan terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Susy tetap dihukum 7 tahun penjara.
Perkara kasasi Jimmy dan Susy ini diketok pada Rabu (3/6) oleh hakim ketua Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Sementara panitera pengganti ialah Ayu Amelia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Jimmy Marsin, dalam kasus ini. Hukuman Jimmy diperberat dari 8 menjadi 10 tahun penjara.
Putusan banding Jimmy diketok dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.
Hakim juga menghukum Jimmy dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Jimmy dihukum membayar uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 8 tahun pidana kurungan.
Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Hukuman Susy diperberat dari 6 menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.





