spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Dokterin Despotisme Usang Menyertai RKUHP tentang Penghinaan Diri, Presiden, Diri, Wakil Presiden dan Lembaga Negara

(Investigasi Yuridis Filosofis Terhadap Kejahatan Tingkat Tinggi)

Oleh. Muhammad Yamin Nasution

- Advertisement -

KNews.id- Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal 219 menyatakan: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

- Advertisement -

Dalam naskah akademik RKUHP dijelaskan bahwa diaturnya ketentuan mengenai “penghinaan presiden” karena dinilai sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan. Hal ini sudah cukup banyak dibahas orang-orang yang berlatar belakang pendidikan hukum, namun tetap saja dengan banyak alasan pemerintah dapat mengatakan ini yang terbaik bagi bangsa kita, bagi masyarakat Indonesia, dan lain – lain.. walaupun tanpa melibatkan rakyat rezim akan selalu berkata untuk rakyat.

Menikmati Saat Akhir Demokrasi “DERNIÉRE HEURE DÉMOCRATIQUE” adalah judul yang diberikan pada tulisan ini, mengingatkan masyarakat Indonesia pada dokterin busuknya raja lalim Louis XIV Prancis tentang larangan atas penghinaan diri raja, keluarga, dan istana raja.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini