Untuk memuluskan usulan Qodari itu, MPR RI harus mengamendemen UUD terlebih dahulu. Mengubah pasal yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut. (AHM/ppls)
Diprediksi Pemilu 2024 Berdarah-darah, M Qodari: Jokowi-Prabowo Menjadi Pasangan Tunggal Lawan Kotak Kosong!
By Hasan
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër