” Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun “.
Serta demi tegaknya supermasi dan kepastian hukum ( rechmatigheid ) serta contoh efek jera dan manfaat hukum ( doelmatigheit ) terhadap Firly Dahuri, perlu ditambah tuntutan hukumannya dengan sepertiga dari ancaman hukuman terberat sesuai Pasal 52 KUHP. Oleh sebab dirinya adalah seorang pejabat aparatur negara. (AHM)