spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Diduga Kuat, Firli Melanggar Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 221 KUHP!

” Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun “.

Serta demi tegaknya supermasi dan kepastian hukum ( rechmatigheid ) serta contoh efek jera dan manfaat hukum ( doelmatigheit ) terhadap Firly Dahuri, perlu ditambah tuntutan hukumannya dengan sepertiga dari ancaman hukuman terberat sesuai Pasal 52 KUHP. Oleh sebab dirinya adalah seorang pejabat aparatur negara. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini