spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Diduga Kuat, Firli Melanggar Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 221 KUHP!

Oleh: Damai Hari Lubis, SH., MH, Pemerhati Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Bahwa terhadap Firly ditengarai dirinya telah melakukan tindak pidana dengan cara, ” memberikan bocoran investigasi kepada para terduga pelaku korupsi di Kementrian ESDM “, hal ini sesuai temuan tim penindakan KPK  menemukan dokumen hasil penyelidikan korupsi  tunjangan kinerja (tukin) oleh KPK, di lingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral/ ESDM saat menggeledah Kantor ESDM di dalam ruangan Kepala Biro Hukum.

- Advertisement -

Terhadap apa yang dilakukan Firly Dahuri, walau dirinya adalah selaku subjek hukum yang berprofesi sebagai Ketua KPK. Namun statusnya adalah sama dengan WNI. Lainnya, yakni Firly tidak memiliki hak imunitas terhadap perbuatan delik yang Ia lakukan, sesuai sistim hukum yang berlaku di republik ini, bahwa setiap orang mesti sama kedudukannya dihadapan hukum, atau setiap WNI harus patuh dan tunduk kepada ketentuan sistim hukum yang berlaku atau rule of law.

Dan oleh sebab apa yang menjadi tuduhan terhadap Firly Dahuri merupakan delik biasa atau bukan kategori delik aduan, maka selain Firly dapat dilaporkan oleh individu publik masyarakat Indonesia dan atau kelompok masyarakat yang ada di Indonesia atau terhadap Firly walau tanpa adanya laporan dari pihak manapun, dirinya dapat langsung diadakan proses investigasi hukum oleh pihak yang berwenang Penyidik Polri dan atau Penyidik atau JPU. Kejaksaan RI.

- Advertisement -

Oleh sebab hukum dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan korupsi ini, merupakan bentuk upaya penghalangan atau obstruction of justice / OOJ. terhadap upaya penyidikan oleh penyidik KPK atau delik OOJ dengan modus melindungi pelaku korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang merugikan perekonomian negara.

Maka oleh karenannya patut terhadap dirinya diduga telah melakukan kejahatan yang merujuk kepada Pasal 21 Undang – Undang RI. No. 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Adapun bunyi ancaman bagi pelaku Obstruction of Justice adalah:

- Advertisement -

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Atau Jo. Obstruction of Justice menurut KUHP Pasal 221 (1) ke – 2 yang isi Pasalnya menyatakan:

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini