“Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi,” demikian isi surat terbuka tersebut.
Dalam surat tersebut, pegawai milenial DJBC Sumut membongkar dugaan kejahatan yang dilakukan oknum pejabat dari berbagai level.
Mereka mencontohkan aturan pembebasan USD 500 terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran IMEI atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean (BC 2.2). Namun faktanya, oknum pejabat dari berbagai level menentukan biaya sesukanya.
“Ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, di mana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan,” kata pegawai milenial.