Kedua, menurut Eggi, berdasarkan alat bukti Surat, tidak ada satupun surat berupa ijazah asli Jokowi yang dihadirkan di persidangan. Bukti surat berupa ijazah asli yang dihadirkan malah ijazah teman Jokowi yang tak ada hubungannya dengan Mubahalah Ijazah palsu Jokowi.
Ketiga, keterangan terdakwa Bambang Tri justru meyakini ijazah Jokowi palsu. Gus Nur meragukan ijazah Jokowi, lalu meminta Bambang Tri melakukan mubahalah.
“Keempat, adapun keterangan ahli hanyalah pendapat. Mau seribu pendapat dari seribu ahli dihadirkan, tetap tidak bernilai. Karena yang dibutuhkan adalah ijazah asli Jokowi,” paparnya.
Kelima, bukti petunjuk justru mengkonfirmasi kasus ini dipaksakan dan ada desain intervensi kekuasaan. Terbukti dari adanya saksi kristen mengaku muslim, juga keterlibatan Anto kakak Iriana Jokowi yang ikut mengkondisikan saksi saksi untuk diperiksa di Polres Surakarta tanpa panggilan polisi.
“Kita semua dapat menilai kasus ini tidak dapat dibuktikan oleh jaksa karena jaksa tidak dapat menghadirkan ijazah asli Jokowi. Hakim tidak boleh memberi penilaian subjektif, dengan tetap ngotot menghukum terdakwa tanpa dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP,” pungkasnya. (Ach)




