spot_img

DHL: Sejak Awal, Persidangan Kasus Gus Nur dan Bambang Tri tidak Adil!

“Kenapa jaksa harus hadirkan bukti ijazah asli Jokowi? Karena jaksa mendakwa Gus Nur dan Bambang Tri mengedarkan kabar berita bohong melalui Mubahalah Ijazah palsu Jokowi. Jaksa yang mendakwa, jaksa pula yang harus membuktikan,” papar Eggi.

Eggi mengatakan, proses persidangan ini harus dihentikan karena hanya buang-buang waktu. Dakwaan materi ijazah Jokowi, tapi Jokowi dan ijazah aslinya tidak dihadirkan di persidangan.

- Advertisement -

Dalam ketentuan pasal 143 ayat (3) ditegaskan: “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.”

Dalam memutus perkara, agar hakim tidak memberikan penilaian subjektif, maka hakim harus berpatokan pada ketentuan pasal 183 KUHAP yang menyatakan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

- Advertisement -

Kata Eggi, dari alat bukti berupa keterangan saksi, tidak ada satupun keterangan saksi yang mengetahui langsung keaslian ijazah Jokowi. Mayoritas saksi hanya mengetahui berdasarkan asumsi.

Asumsinya kalau Ijazah Jokowi palsu tidak akan mungkin menjadi Walikota Solo. Asumsinya kalau Ijazah Jokowi palsu tidak akan mungkin menjadi Gubernur DKI Jakarta. Asumsinya kalau ijazah Jokowi palsu tidak akan mungkin menjadi Presiden RI dua periode.

“Teman-teman Jokowi juga sama. Mereka semua hanya menerangkan pernah menjadi teman sekolah Jokowi, baik SD maupun SMP. Untuk teman SMA belum diperiksa, kemungkinan juga sama. Mereka semua saat ditanya, juga tidak pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi,” jelas Eggi.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini