spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Dana APBN untuk IKN Nusantara, Begini Skema Terbarunya

KNews – Dana APBN untuk IKN Nusantara, begini skema terbarunya. Pemerintah telah merampungkan skema alokasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Pemerintah mengalokasikan pembangunan IKN Nusantara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pendanaan.

- Advertisement -

Dasar hukum pendanaan IKN Nusantara secara langsung tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU ini kemudian diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 lalu.

Dalam UU tersebut, berbunyi sebagaimana berikut,

- Advertisement -

“Dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Kolaborasi dan sinergi pendanaan ini penting bagi pemerintah. Hal ini disebabkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dari berbagai upaya.

- Advertisement -

Tentunya penggunaan skema tersebut di rangkai dengan kreatif dan inovatif tanpa melupakan dan menjaga akuntabilitas.

Berikut sumber pendanaan yang dimaksud :

A. APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan atau pembiayaan.

B. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN yang dapat dilaksanakan dengan beberapa skema di antaranya:

1) KPBU tarif (user payment):
  • Pengembalian investasi berupa pembayaran dari pengguna (user paymanet);
  • Diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN;
  • Dalam hal dibutuhkan untuk lebih memastikan perolehan pembiayaan swasta (bankability), dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi, dan/ atau dukungan kelayakan proyek (viability gap fund).
2) KPBU availability payment:
  • Pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment);
  • Diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN;
  • Bersumber dari APBN melalui belanja penanggung jawab proyek kerjasama;
  • Dalam hal dibutuhkan untuk memastikan kelayakan proyek dengan skema KPBU availability payment, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau dukungan kelayakan proyek.

C. Skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya

Dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni antara lain:
  • BUMN melalui investasi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan swasta;
  • BUMN melalui penugasan dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Swasta murni, melalui investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan atau pemberian dana talangan.

E. Skema pendanaan lainnya (creative financing, seperti crowdfunding dan dana dari filantropi. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini