spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Cluster Usaha Bersama Masuk UU PPSK Menjadi Titik Terang AJB Bumiputera!

KNews.id- Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912, menyatakan bahwa melalui pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau UU Omnibus Law dinilai mampu menjadi acuan hukum terutama untuk asuransi yang berdiri sebagai perusahaan bersama.

Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, Rizky Yudha Pratama, mengatakan bahwa dengan hadirnya UU PPSK tersebut nantinya akan terus mendukung penyehatan AJB Bumiputera 1912 yang selama ini masih belum menemukan titik terang.

- Advertisement -

“AJB Bumiputera 1912 tempat kami bekerja adalah satu-satunya perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual) di Indonesia. Semoga dengan hadirnya Usaha Bersama didalam Undang–undang PPSK menjadi pendorong penyehatan dan kebangkitan AJB Bumiputera 1912,” ucap Rizky dalam keteranganya dikutip 16 Desember.

Kemudian, ia menambahkan bahwa dengan adanya payung hukum untuk perusahaan bersama atau mutual saat ini akan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan atas hak para pemegang polis dan para pekerja yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini