Sekadar informasi, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tahun ini, pemerintah memutuskan menaikkan bantuan yang diterima oleh peserta Kartu Prakerja menjadi Rp4,2 juta. Bantuan tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif usai pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.(Ach/Ibn)