KNews.id- Simpang siur aturan larangan mudik, sementara WNA ke Indonesia dari Tiongkok masih bisa masuk masih menyita perhatian publik. Tapi, benarkah, pemerintah terus ‘membela’ WNA yang jelas-jelas banyak mendapat protes dari banyak kalangan masyarakat. Kini, ada lagi istilah kriteria WNA bisa masuk ke Indonesia, dimasa pandemi covid-19. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Ia mengatakan, bahwa yang pertama adalah mereka yang memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Yaitu visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap,” ujarnya, dari keterangan resminya, pada hari ini.
Kemudian, yang kedua adalah WNA dari negara yang meneken kerja sama bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, dan dinas.
Selain itu adalah WNA yang mendapat pertimbangan khusus dari kementerian atau lembaga terkait untuk datang ke Indonesia.
Namun demikian, pemerintah kata Wiku, tetap mengutamakan pemeriksaan berlapis dengan melakukan dua kali tes swab PCR dan karantina. “Demi menjaga agar tidak terjadi penyebaran penularan,” jelasnya.
Adapun pengecualian terhadap tiga kriteria ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagai informasi, sepanjang pekan ini, setidaknya terdapat 242 WN China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. Rombongan pertama tiba pada Selasa (4/5), menggunakan pesawat sewaan. Kemudian sebanyak 157 WN China kembali tiba di Bandar Soetta, Sabtu (8/5) pagi. Mereka menumpang pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou. (AHM/bcra)