spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Cara Membuat Paspor Baru Online beserta Syarat dan Biayanya

Panduan Cara Membuat Paspor Baru
Tata cara membuat paspor baru pertama-tama dengan memperoleh nomor antrean untuk kemudian mengurus langsung ke kantor imigrasi. Untuk memperoleh nomor antrean mengurus paspor dapat secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi setempat.

Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:

- Advertisement -

1.Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
2.Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
3.Lakukan login akun M-Paspor.
4.Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5.Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
6.Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
7.Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “pakai lokasi saat ini”.
8.Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
9.Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
10.Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
Adapun mekanisme pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
-Pembayaran biaya paspor
-Pengambilan foto dan sidik jari
-Wawancara
-Verifikasi
-Adjudikasi

- Advertisement -

Berapa Biaya Membuat Paspor Baru?
Biaya untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan. Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Demikian informasi syarat dan cara membuat paspor baru dengan mudah beserta rincian biayanya. Semoga bermanfaat! (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini