spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Cara Membuat Paspor Baru Online beserta Syarat dan Biayanya

Berikut ini berkas atau dokumen syarat-syarat membuat paspor baru:

1.Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2.Kartu keluarga (KK)
3.Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4.Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

- Advertisement -

Sebagai catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:

- Advertisement -

-Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
-Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
-Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini