Bagus menambahkan, secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025, dengan total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah sebesar Rp5,29 triliun.
Proses pencarian klaim tersebut disambut baik oleh pemegang polis, seperti Solikatin yang telah mencairkan klaim asuransi pada tahap pertama, dimana ia awalnya sudah putus asa karena klaim tak kunjung cair, sedangkan uang itu sangat dibutuhkan. Serta, Ummi Jawaroh yang mengaku bersyukur klaim polis yang ditunggu-tunggu akhirnya cair.
Adapun, untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. (Bay/Ibn)