Sementara itu Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan, mengatakan bahwa satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM.
Hal tersebut adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Advertisement -
“RPK dengan PNM didalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis,” ujar Bagus dalam kesempatan yang sama.