KNews.id- Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, kembali mencairkan klaim tertunda bagi pemegang polis tahap kedua sebanyak 8.124 polis dengan nilai total Rp25,84 miliar.
“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” ucap Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari di Jakarta, Senin (13/3).
Ia menjelaskan, bahwa pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp5 juta.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap, yaitu 50% nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
Discussion about this post