spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Buya Hamka, MUI dan Fatwa Perayaan Natal Bersama, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

KNews.id-Tahun 1986 merupakan tahun yang pelik bagi ulama besar Muhammadiyah, Allahuyarham Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka).

Sebagai representasi umat Islam di Indonesia, Hamka mengambil keputusan penting: meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia demi menolak desakan pemerintah untuk membatalkan fatwa Perayaan Natal Bersama, meskipun Hamka memilih untuk menarik peredaran fatwa tersebut.

- Advertisement -

Tapi apa sebetulnya konteks dan maksud sebenarnya dari Fatwa larangan perayaan natal bersama itu? Benarkah Buya Hamka melarang ucapan selamat Natal? Apa yang tidak banyak orang mengerti tentang polemik ini?

Latar: Koinsidensi 1968

- Advertisement -

Untuk diketahui, penetapan fatwa haramnya Perayaan Natal Bersama bagi umat Islam yang ditetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1 Jumadil Awal 1401/7 Maret 1981 dilatarbelakangi oleh suatu koinsidensi pada tahun 1968.

Jan S. Aritonang dalam Sejarah perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia (2004) mencatat bahwa pada tahun tersebut, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Natal jatuh berdekatan, yakni pada 1-2 Januari dan 21-22 Desember. Koinsidensi ini mengakibatkan beberapa instansi pemerintah menyelenggarakan dua perayaan itu secara serempak.

- Advertisement -

Karena penggabungan perayaan ini melahirkan semacam ‘Parade Doa’ dari berbagai perwakilan agama, bahkan terus dilakukan dalam upacara hari-hari besar nasional, kecaman muncul dari banyak pihak, termasuk Ikatan Sarjana Muhammadiyah yang mendahului lewat keputusan rapat 15 Desember 1968.

Umar Hasyim dalam Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam sebagai Dasar menuju Dialog dan Kerukunan antar Agama (1978) bahkan mencatat kritikan pedas berbunyi,

“Karena acaranya adalah Idul Fitri dan Natalan, maka setelah dibuka lalu dibacakan ayat-ayat suci Alquran, lalu dibacakan pula kitab Injil oleh sang pendeta. Setelah diuraikan arti halalbihalal dan dijelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir, maka berdiri pulalah sang pendeta menguraikan bahwa Nabi Isa adalah anak Tuhan. Alangkah kontrasnya dan paradoksnya dua uraian yang dibawa seorang mubalig dan sang pendeta di dalam gedung saat itu.”

Awal Mula Polemik Fatwa

Tulis Jan. S Aritonang, Hamka mengkritik “Lebaran-Natal” itu sebagai hal yang sinkretik dan memaksa kedua belah pihak, yakni umat Kristiani dan non-Kristiani.

Polemik bermula ketika MUI yang proses pendiriannya sarat dengan nuansa politis pemerintah ternyata berani mengabaikan kebijakan pemerintah sendiri, yaitu menolak pencabutan Fatwa Perayaan Natal Bersama.

MUI saat itu memang dibentuk dengan salah satu fungsinya yaitu sebagai mediator antara ulama dan pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah mengenai kebijakan pembangunan nasional. Buya Hamka dilantik sebagai Ketua Umum MUI pertama pada tanggal 27 Juli 1975.

Fatwa Haram Perayaan Natal Bersama, Buah Dari Kritik Terhadap ‘Perayaan Doa’

Kritik terhadap ‘perayaan doa’ yang muncul sejak 1968 itu terus terjadi hingga MUI berdiri pada 1975. Pasalnya, di televisi juga ditampilkan para pejabat beragama muslim yang ikut menyalakan lilin dan berdiri menyanyikan lagu Natal.

Penolakan MUI juga dilatarbelakangi atas pelaksanaan perayaan Natal yang semula hanya umat Katolik dan Protestan, akhirnya melibatkan pemeluk agama lain dalam kepanitiaan dan pelaksanaannya.

Padahal dalam panduan di kalangan militer yang dikeluarkan oleh Dinas Pembinaan Mental TNI-AD pada November 1980 terkait Instruksi tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, dijelaskan bahwa bagi agama agama Kristen Protestan, penyalaan lilin, pujian atau nyanyian dan paduan suara adalah termasuk dari ibadah.

Untuk membentengi akidah umat, Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981 mengeluarkan fatwa Perayaan Natal Bersama tentang haramnya hukum bagi umat Islam untuk melaksanakan dan mengikuti perayaan natal karena termasuk dalam perkara syubhat.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini