spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Bursa Ubah Aturan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Saham

KNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris 20 persen – 35 persen dan mengembalikan jam perdagangan bursa pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB seperti sebelum era pandemi.

Surat BEI tersebut ditandatangani Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy.

- Advertisement -

Dalam Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan dan diberlakukan pada Rabu (28/12/2022), BEI memberikan aturan baru sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal. Di antaranya ialah soal jam perdagangan dan auto reject, yang sempat diubah pada saat pandemi Covid-19.

Adapun, selama masa pandemi, BEI menetapkan strategi auto reject asimetris untuk auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini