KNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris 20 persen – 35 persen dan mengembalikan jam perdagangan bursa pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB seperti sebelum era pandemi.
Surat BEI tersebut ditandatangani Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy.
Dalam Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan dan diberlakukan pada Rabu (28/12/2022), BEI memberikan aturan baru sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal. Di antaranya ialah soal jam perdagangan dan auto reject, yang sempat diubah pada saat pandemi Covid-19.
Adapun, selama masa pandemi, BEI menetapkan strategi auto reject asimetris untuk auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah.