Bupati Kutai Kartanegara ingin Maju Tiga Periode, Ahmad Yani: KPU Harus Mencoret

110
Advertisement

KNews.id – Beredar potongan tayangan YouTube Ahmad Yani Channel yang mempersoalkan pencalonan Edy Damansyah bupati Kutai Kartanegara. Dalam tayangan wawancara Furqan Jurdi dengan Ahmad Yani Mantan Anggota Komisi III DPR RI. Mula-mulanya membahas putusan Mahkamah konstitusi tentang persyaratan Calon Kepala Daerah.

Dari pembahasan tersebut Furqan sebagai Host mempertanyakan putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Dimana dalam putusan tersebut MK mempertegas tafsir MK dalam putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.

Advertisement

Dalam putusan tersebut MK menyatakan “setengah masa jabatan atau lebih satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”.

Dari putusan itu, menurut Ahmad Yani bahwa Edy Damansyah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala Daerah.

“Kalau sudah yang ketiga, sudah tidak bisa lagi. Karena dia sudah dua kali. Masa satu kali dia itu dihitung full. Jadi hakekatnya dia sudah melaksanakan jabatannya, jadi dia tidak boleh lagi ini, haram hukumnya” Tegas Ahmad Yani.

Ahmad Yani pun meminta KPU untuk mencoret Edy Damasyah karena tidak memenuhi syarat.

“Harusnya KPU mencoret, karena dia sudah tidak memenuhi syarat, ini syarat pada dirinya, bukan syarat pada partainya. Syarat pada dirinya dia sudah menjabat dua periode” lanjutnya.

Dalam wawancara itu Ahmad Yani menegaskan, KPU harus taat hukum. “Kalau KPU menerima pendaftaran (calonn yang tidak memenuhi syarat) KPU bisa dilaporkan ke DKPP. Pungkas Yani.

Sebagaimana diketahui Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017 dengan penghitungan mulai berlakunya jabatan tersebut sejak tanggal ditetapkan, bukan tanggal pelantikan.

Edi diangkat sebagai Bupati Definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019, yang mana menegaskan mulai berlangsungnya status Pejabat Bupati definitif sejak tanggal pelantikan.

Edi menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kukar 2016-2021 selama 10 bulan 3 hari, dan menjadi bupati definitif selama 2 tahun 9 hari, kalau dihitung secara akumulatif maka Edy menjabat bupati selama 2 Tahun 10 bulan 12 belas hari.

(Zs/NRS)