spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

BSI, Bank Permata serta BTPN Belum Memenuhi Aturan Free Float, Ini Upaya yang Dilakukan

KNews.id-Sejumlah bank belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float sebesar 7,5%. Di antaranya ada PT Bank Syariah Indonesia Tbk/BSI (BRIS), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank BTPN Tbk (BTPN).

Namun, ketiga bank yang masuk dalam daftar bank beraset jumbo di Tanah Air itu menyatakan sudah siap untuk segera memenuhi ketentuan Free Float.

- Advertisement -

BTPN saat ini tercatat baru memiliki free float 5,25%. Artinya, perseroan masih harus mengalirkan minimal 2,25% saham ke publik guna memenuhi aturan. Selebihnya sebesar 92,43% digenggam oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).

Dini Herdini, Direktur Kepatuhan BTPN mengatakan terkait pemenuhan aturan, BTPN saat ini sedang melakukan pengalihan saham treasury atau saham-saham yang dibeli kembali (buybcak) perseroan sebelumnya.

- Advertisement -

“Kami berusaha terus untuk memenuhi aturan free float ini sampai Desember 2023,” katanya, Jumat (30/9).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini