KNews.id-Sejumlah bank belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float sebesar 7,5%. Di antaranya ada PT Bank Syariah Indonesia Tbk/BSI (BRIS), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank BTPN Tbk (BTPN).
Namun, ketiga bank yang masuk dalam daftar bank beraset jumbo di Tanah Air itu menyatakan sudah siap untuk segera memenuhi ketentuan Free Float.
BTPN saat ini tercatat baru memiliki free float 5,25%. Artinya, perseroan masih harus mengalirkan minimal 2,25% saham ke publik guna memenuhi aturan. Selebihnya sebesar 92,43% digenggam oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).
Dini Herdini, Direktur Kepatuhan BTPN mengatakan terkait pemenuhan aturan, BTPN saat ini sedang melakukan pengalihan saham treasury atau saham-saham yang dibeli kembali (buybcak) perseroan sebelumnya.
“Kami berusaha terus untuk memenuhi aturan free float ini sampai Desember 2023,” katanya, Jumat (30/9).