spot_img

Sugiono Bantah Usul Tarif Kapal di Selat Malaka, Tegaskan Komitmen RI

KNews.id – Jakarta – Menteri Luar Negeri Sugiono menolak wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memajaki atau memberlakukan tarif bagi kapal-kapal yang melewati Selat Malaka.

Berbeda dengan Purbaya, Sugiono berharap tetap ada berharap perlintasan yang bebas di Selat Malaka. Menurut dia, perlintasan seperti itu adalah komitmen Indonesia.

- Advertisement -

“Jadi, pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS,” kata Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (23/4/1026).

UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea adalah perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut serta pengelolaan sumber daya alam laut yang disepakati pada tanggal 10 Desember 1982.

- Advertisement -

Menurut dia, di dalam UNCLOS, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang tidak mengambil toll atau fee di selat-selat yang ada di dalamnya. Sugiono berkata Indonesia mendukung kemerdekaan pelayaran.

“Kita berharap ada perlintasan yang bebas, dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan satu jalur pedagangan yang bebas, netral, saling mendukung. Jadi, Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (mengenakan tarif di Selat Malaka),” kata dia menegaskan.

Kritik dari Dino Patti Djalal

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, juga menolak wacana penarikan tarif perlintasan di Selat Malaka. Dia menyebut gagasan tersebut sebagai ide buruk yang berpotensi menjatuhkan kredibilitas Indonesia.

“Bad idea. Tidak ada dalam konvensi hukum laut internasional yang diperjuangkan ayah saya bertahun-tahun,” kata Dino Patti Djalal saat ditemui di Kampus Atmajaya, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dino mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu arsitek utama UNCLOS. Dia menceritakan bagaimana konsep Wawasan Nusantara diperjuangkan dengan alot melalui perundingan panjang sejak 1973 hingga 1982 dalam Konferensi Hukum Laut PBB ketiga.

Berkat perjuangan tersebut, wilayah laut seperti Laut Jawa, Laut Sulawesi, hingga Laut Banda yang tadinya dianggap “milik tak bertuan” kini diakui dunia sebagai wilayah nasional Indonesia. Dino menekankan bahwa pengakuan internasional tersebut memiliki komitmen yang tidak bisa ditawar, salah satunya terkait hak lalu lintas di selat internasional.

- Advertisement -

“Salah satu isu yang paling hakiki, paling fundamental adalah lalu lintas, hak lalu lintas dunia internasional di selat internasional. Dan yang awet, yang alot itu adalah mengenai Selat Malaka,” katanya.

Menurutnya, hak bagi kapal-kapal dunia untuk melintasi Selat Malaka adalah hak semua negara yang sudah menjadi bagian dari kesepakatan global yang tidak bisa diotak-atik secara sepihak.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini