Kamis, September 28, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

BRI Menurunkan Bunga Kartu Kredit Menjadi 2 %

by Redaksi
08/05/2020 9:51 PM
in Headline, Keuangan, Perbankan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga:

Serangkaian Ganti Rugi yang Bakal Diterima Warga Pulau Rempang

Gojek Tokopedia (GOTO) Fokus Keruk Pendapatan dari Iklan

Dishub DKI Jawab soal Kemungkinan Tarif TransJakarta Sesuai Status Ekonomi

KNews.id- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah Kartu Kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.

Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan. 

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengungkapkan, bahwa Perseroan akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.

“Sebagaimana Kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang,” kata Handayani melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/5).

Selain itu, BRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.

Kebijakan tersebut merupakan respon BRI atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan April 2020 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. BRI bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020. (Fahad Hasan)

Tags: BRI

Berita Terkait

Serangkaian Ganti Rugi yang Bakal Diterima Warga Pulau Rempang
Headline

Serangkaian Ganti Rugi yang Bakal Diterima Warga Pulau Rempang

27/09/2023 10:00 PM
ARB 15% Berlaku, Saham GOTO hingga ELIT Langsung Terjun Bebas
Headline

Gojek Tokopedia (GOTO) Fokus Keruk Pendapatan dari Iklan

27/09/2023 9:00 PM
Dishub DKI Jawab soal Kemungkinan Tarif TransJakarta Sesuai Status Ekonomi
Headline

Dishub DKI Jawab soal Kemungkinan Tarif TransJakarta Sesuai Status Ekonomi

27/09/2023 8:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Serangkaian Ganti Rugi yang Bakal Diterima Warga Pulau Rempang

Serangkaian Ganti Rugi yang Bakal Diterima Warga Pulau Rempang

27/09/2023 10:00 PM
ARB 15% Berlaku, Saham GOTO hingga ELIT Langsung Terjun Bebas

Gojek Tokopedia (GOTO) Fokus Keruk Pendapatan dari Iklan

27/09/2023 9:00 PM
Dishub DKI Jawab soal Kemungkinan Tarif TransJakarta Sesuai Status Ekonomi

Dishub DKI Jawab soal Kemungkinan Tarif TransJakarta Sesuai Status Ekonomi

27/09/2023 8:00 PM
4 Aplikasi Super Canggih dan Unik yang Bisa Dipakai di Smartphone Android Kamu

4 Aplikasi Super Canggih dan Unik yang Bisa Dipakai di Smartphone Android Kamu

27/09/2023 7:00 PM
Dorong Ekonomi Kerakyatan untuk Memberi Makna Indonesia, Kredit Mikro BRI Tumbuh 11,47%

Dorong Ekonomi Kerakyatan untuk Memberi Makna Indonesia, Kredit Mikro BRI Tumbuh 11,47%

27/09/2023 6:10 PM
Melanggar Aturan, Pemasangan Bendera PDIP di Cianjur

Indo Riset: Elektabilitas PDIP dan Gerindra Turun, NasDem Naik

27/09/2023 6:00 PM
BSI dan Tiga Bank Syariah Berkolaborasi dalam Transaksi SIKA

Penerapan ES-GRC Dongkrak Kinerja Bisnis BSI, Ini Buktinya!

27/09/2023 5:40 PM
Media Asing Sorot Kaesang Jadi Ketua Partai

Media Asing Sorot Kaesang Jadi Ketua Partai

27/09/2023 5:30 PM
Dorong GCG, Sejumlah Manfaat Ini Telah Dirasakan Bank Mandiri

Dorong GCG, Sejumlah Manfaat Ini Telah Dirasakan Bank Mandiri

27/09/2023 5:15 PM
Hasil Rapat 2 Jam Dengan Jokowi di Istana Tentang Rempang

Hasil Rapat 2 Jam Dengan Jokowi di Istana Tentang Rempang

27/09/2023 5:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id