spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

BPK: Kemenkeu, Taspen, dan Asabri terkait Program Pensiunan PNS, TNI, dan Polri tidak Efektif

KNews.id- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melalui Ikhtisar Hasil Peneriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, membeberkan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pensiun PNS, TNI,  dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tahun 2018 – semester I tahun 2019 yang dilaksanakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero), tidak efektif.

Berdasarkan hasil yang dikutip dari Tim Investigator KA, Selasa, 5 Mei 2020, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tidak efektif, karena tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas, serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masih terdapat ketidakjelasan pengelola program pensiun dan dewan pengawas, dan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun.

- Advertisement -

Selain itu, pemerintah belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sehingga program pensiun saat ini belum dapat menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN yang selaras dengan jaminan sosial nasional.

Sedangkan mengenai pengelolaan database kepesertaan aktif program pensiun, BPK merilis bahwa belum terintegrasi dan tugas serta tanggung jawab pengelola database pensiunan belum ditetapkan, sehingga menimbulkan risiko kesalahan penerimaan iuran pensiun dan pembayaran manfaat pensiun.

- Advertisement -

“Kewajiban pemerintah atas jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum dihitung dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sehingga pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban pemerintah terkait dengan perhitungan aktuaria atas program jaminan Pensiun PNS, TNI, dan Polri.” “Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal,” rilis BPK.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini