“Tidak, itu dia lagi di apartemen aja. Kan dicekal kita,” ungkap Whisnu selepas melaksanakan Konferensi Persnya.
Setelah penangkapan tersebut, Henry Surya akan mendekam di rutan bareskrim 20 hari kedepan. Penahanan terhitung sejak 15 Maret hingga April 2023.
- Advertisement -
Dalam penahanan kali ini, penyidik menemukan bahwa pada 2018 Henry Surya mengeluarkan produk perbankan yaitu medium term note atau surat utang jangka menengah.
“Padahal regulator sudah melarang. Untuk itu, HS membuat perbuatan seolah-olah menjadi Koperasi, yaitu Koperasi Indosurya,” ungkap Whisnu. (Bay/Cnbcind)