Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana Telah Diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Bos Indosurya tersebut divonis bebas dalam kasus korupsi KSP Indosurya Januari lalu. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Lalu sehari setelahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap bos koperasi tersebut.
“Pada 14 maret tersangka HS ditangkap di Apartemen Raffles Residences Jakarta, Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Kamis, (16/3/2023).
Di kesempatan terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan Polri bukan saat Henry Surya mau kabur.