spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Bongkar Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Tetap tak Bisa Bantu Meringankan Hukuman Bharada E

Jokowi menyebut kalau sikapnya tersebut bukan hanya berlaku pada kasus Ferdy Sambo saja, tetapi juga kasus lainnya. Kepala Negara menegaskan pihaknya harus menghormati atas proses hukum yang tengah berjalan.

“Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” tuturnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

JPU memaparkan terdapat tiga hal memberatkan Bharada E sehingga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Menurut Jaksa Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

- Advertisement -

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini