KNews.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal desakan untuk membantu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara di kasus tewasnya Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang sempat memohon kepada Jokowi untuk memberikan pertolongan usai Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Merespon itu, Jokowi mengaku tidak bisa melakukan intervensi.
- Advertisement -
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).