Karena potensi penundaan Pemilu 2024 memang ada, maka sudah seharusnya pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, menyiapkan skenario-skenario mitigasinya, termasuk skenario terburuk. Dengan demikian, sudah sepatutnya jika Kemenko menggelar rapat guna membahas langkah-langkah yang harus diambil jika pemilu benar-benar ditunda.
Jadi, jelas tidak ada yang salah pada rapat yang membahas skenario penundaan pemilu. Dan, tidak ada yang salah jika Mahfud MD dan jajaran Kemenko Polhukam terlibat di dalamnya. Jika tidak terlibat, justru Kemenko Polhukam dapat dianggap abai melakukan tugas dan fungsinya.
Karenanya, pembatalan rapat tersebut justru patut dicurigai. Ada apa sebenarnya?
Apakah mungkin Kemenko Polhukam khawatir jika hasil rapat bocor seperti bocornya surat undangan?. Jika benar, maka kecurigaan lain pun muncul: adanya materi rahasia yang oleh Kemenko Polhukam hanya diberikan kepada undangannya. Dan, untuk mencegah kebocoran informasi rahasia ini, dengan terpaksa Kemenko Polhukam membatalkannya.