Total 1- 4 Rp. 260.027.393.151 dari total biaya indirect cost – NM Rp. 5.985.387.189.369. Dikatakan ada potensi efisiensi 4.34%. Angka diatas tertulis sebagai efisiensi, dan apakah itu angka sudah benar, jelas memerlukan penelusur ke objek secara cermat dan profesional. Apakah Panja Komisi VIII memiliki kemampuan tersebut?.
Kadang terasa menyesakkan hati anggaran diatas adalah bersentuhan dengan ibadah haji dan saat bersamaan masih tega adanya mark up dan mel ( pungutan liar ) dari setiap item anggaran untuk masing proyek yang dianggarkan.
Naiknya anggaran ibadah haji tidak lepas dari mental penyelenggara dan oknum dari kementerian agama yang bermental mencari keuntungan. Bahkan bukan mustahil dari carut marut uang ibadah haji yang Selama ini tidak jelas rimba penggunaan peruntukannya konon dipakai untuk proyek lain bersama dengan adanya pandemi Covid.