Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)
KNews.id- Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan pemerintah akhirnya sepakat perihal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp49,8 juta (Rp49.812.700,26) per orang.
Angka itu setara dengan 55,3% dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per orang tahun 2023 untuk jemaah haji reguler yang mencapai Rp90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta.
Apakah kerja Panja Komisi VIII sudah kerja maksimal atau asal asalan Ketika mereka hanya membahas di ruang kerjanya tanpa chek kebenaran faktual dari angka anggaran yang berpotensi bermuatan adanya mark up dan mel (pungutan liar).
Ribut soal Mark up dan mel biaya gelang jamaah haji hanya kebetulan. Itu hanya salah satu item yang kecil dalam ajuan anggaran usulan efisiensi dari Kemenag sebesar Rp. 5.541.992.500.