Dijelaskan KPK bahwa video dengan keterangan sita harta Tito Karnavian sebesar Rp 52,3 Miliar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Dikarenakan kabar KPK sita harta Tito Karnavian hingga Rp 52, 3 Miliar tersebut tidak benar, maka pihak Gedung Merah Putih meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks menghentikan aksinya.
Apalagi dengan mengatasnamakan KPK, pihak tidak bertanggung jawab itu agr segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.
KPK, kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri, mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima.
“(Ini) agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut,” ujar Ali Fikri.