spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Belanja Modal MPR tidak Sesuai Peruntukannya?

KNews.id- Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia (MPR RI) tahun 2018 menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp35.709.894.000 dengan realisasi s.d. 31 Desember 2018 sebesar Rp34.378.811.802 (96,27%).

Belanja Modal tersebut diantaranya dipergunakan untuk Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan (MAK 533121) sebesar Rp19.331.084.675. Namun,diketahui bawha realisasi belanja modal tidak sesuai Peruntukannya sebesar Rp346.654.000.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, pertanggungjawaban Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan (MAK 533121), ditemukan adanya Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan pemeliharaan sebesar Rp346.654.000, yakni Pekerjaan Perawatan Instalasi Lampu Penerangan (Pemasangan Kabel Tray) senilai Rp176.154.000 dan Perawatan Instalasi Lampu Penerangan (Perbaikan Lampu Sorot Lt 10 Gd Nusantara III) Rp170.500.000.

Realisasi atas dua pekerjaan di atas tidak tepat jlka menggunakan anggaran belanja modal, melainkan lebih tepat jika dibebankan pada anggaran belanja pemeliharaan karena kedua pekerjaan tersebut sifatnya hanya mengembalikan Aset Tetap pada kondisi semula dan tidak menambah nilai aset tetap dimaksud.

- Advertisement -

Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian melalui klasifikasi anggaran belum dilaksanakan dengan tertib sehingga realisasi belanja belum sepenuhnya sesuai klasifikasi anggarannya.

Atas kesalahan pembebanan tersebut telah dilakukan koreksi pada laporan keuangan dengan membuat jural umum atau jurnal penyesuaian pada aplikasi SAIBA dan tidak melakukan penambahan/kapitalisasi aset pada aplikasi SIMAK.

- Advertisement -

Jelas sekali,kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pengendalian penganggaran untuk menjamin akurasi dan ketertiban belanja tidak tercapai dan belanja pemeliharaan kurang saji (understated) dan belanja penambahan nilai gedung dan bangunan lebih saji (overstated) masing-masing sebesar Rp346.654.000.

Ironinya, permasalahan tersebut disebabkan oleh Kuasa Penuh Anggaran (KPA) dan Tim Penyusun Anggaran Satuan Kerja kurang cermat dalam menyusun perencanaan anggaran, khususnya dalam hal kesesuaian klasifikasi belanja pada DlPA dan Standar Akuntansi Pemerintahan. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini