spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Begini Sikap Jaksa dan Munarman Tanggapi Vonis Tiga Tahun Penjara

KNews – Begini sikap jaksa dan Munarman tanggapi vonis tiga tahun penjara. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Munarman. Jaksa dan Munarman samasama mengeluarkan sikap mengajukan banding pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu 6 Maret 2022.

Munarman melalui penasehat hukumnya menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara dia menyebut meski sudah diputus bersalah di pengadilan negeri tetapi bagi pihaknya putusan tersebut belum bisa disebut sebagai kiamat.

- Advertisement -

”Ini belum kiamat bagi kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya (banding), InsyaAllah segala sesuatu akan Iindah pada waktunya,”kata anggota tim kuasa hukum Munarman, seperti yang dikutip Hops.ID dari KOMPAS TV pada Rabu, 6 April 2022.

Aziz Yanuar yang juga anggota penasehat hukum Munarman mengatakan jika terdakwa nampak santai mendengar vonis majelis hakim.

- Advertisement -

”Ya santai saja dari awal kita sabar terhadap proses yang terkadang enggak masuk akal dan enggak nalar jadi kita sudah bisa santai dan biasa saja jadi memang sudah kita prediksi quote end quote settingannya seperti ini,” tandasnya.

Munarman dan jaksa sama-sama mengajukan banding

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum atau JPU juga menyatakan akan banding atas putusan hakim. Ini lantaran putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yakni delapan tahun penjara.

- Advertisement -

“Kami nyatakan banding,” kata salah satu JPU.

Sebelumnya, dalam amar putusan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, majelis hakim menyampaikan jika dakwaan ketiga yang terbukti dilakukan oleh terdakwa.

Hakim vonis terdakwa Munarman 3 tahun penjara

Untuk diketahui, Majelis Hakim menyatakan Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.

Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun”. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini