spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Begini Aturan Terbaru DHE dari Bank Indonesia

KNews.id-Bank Indonesia (BI) mengungkapkan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Aturan ini akan berlaku pada Februari 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pada 20 Desember, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang instrumen operasi moneter valas terbaru.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/26/PADG/2022 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

- Advertisement -

Instrumen operasi moneter valas tersebut berupa term deposit valas DHE mengacu pada mekanisme pasar, disertai pemberian insentif kepada bank dengan kewajiban untuk memberikan suku bunga yang kompetitif bagi nasabah eksportir.

Insentif yang diberikan kepada nasabah berupa imbal hasil yang kompetitif dan insentif pajak dari pemerintah.

- Advertisement -

Di tahap awal, nasabah eksportir dapat menempatkan dana hasil ekspor di term deposit valas DHE melalui beberapa bank yang memenuhi kriteria dan ditunjuk oleh BI (appointed bank), serta diumumkan di website BI.

Sementara, insentif yang diberikan kepada perbankan, yakni valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini