Saat ini, OJK sedang menunggu laporan dari PT WAL pasca penutupan untuk menentukan jumlah pemegang polis yang sebenarnya dengan jumlah pesertanya.
Sebagai informasi, salah satu upaya dari OJK dalam melakukan penindakan yaitu, penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku. (Ach/Ibn/Adv)