spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Banyak Polis WanaArtha yang tak Tercatat Nilainya Rp12 T

KNews.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life/PT WAL) akibat tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas dan adanya kecurangan dalam laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian terhadap pemegang polis. Saat ini, OJK sedang menunggu laporan terakhir yang sebenarnya dari PT WAL.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menjelaskan, berdasarkan hasil laporan keuangan auditing di tahun 2019, kewajiban dari PT WAL masih dalam kondisi seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan sebesar Rp3,7 triliun, namun aset-nya melebihi daripada kewajibannya yang sebesar Rp4,71 triliun dengan ekuitas yang positif sebesar Rp977 miliar.

- Advertisement -

“Namun, pada saat dilakukan auditing tahun 2020, kantor akuntan publik menyatakan adanya polis yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan dan ketika itu dimasukan kedalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitasnya kewajiban PT WAL meningkat menjadi Rp15,84 triliun di 2020, naik kurang lebih Rp12,1 triliun, kemudian dari asetnya naik sedikit 5,68 triliun sehingga ekuitasnya negatif Rp10,187 triliun,” jelas Ogi, Senin, 5 Desember 2022.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini