spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Bank Mandiri Lepas Semua Kepemilikan Saham di Asuransi AXA

KNews.id – PT Bank Mandiri Tbk melepas seluruh sahamnya di PT Axa Insurance Indonesia (sebelumnya PT Mandiri Axa General Insurance, selanjutnya disebut sebagai All (sejumlah 138.000 saham.
Dikutip dari keterbukaan informasi di IDX dijelaskan jumlah tersebut mewakili 20% dari modal ditempatkan dan disetor pada AII (saham) masing-masing sebesar 69.000 saham yang merupakan 10% dari modal ditempatkan, dan disetor AII kepada dua pemegang saham yakni Anil Panjwani dan 69.000 saham yang merupakan 10% dari modal ditempatkan dan kepada Manoj Ramkrashin Tolani.

“Lebih lanjut, tidak terdapat hubungan afiliasi di antara Perseroan dengan Bapak Anil Panjwani dan Bapak Manoj Ramkrashin Tolani sebagai para pembeli (transaksi). Setelah dilakukannya pengalihan Saham tersebut, maka selanjutnya Perseroan tidak lagi memiliki saham di AII,” tulisnya

- Advertisement -

Dalam keterbukaan tersebut Bank Mandiri menambahkan, nilai penjualan saham tidak mencapai 20% dari total nilai ekuitas Perseroan, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan,” tulisnya.

- Advertisement -

Bank Mandiri menyebut transaksi pengalihan saham ini merupakan bagian dari strategi perseroan dalam memperkuat konsolidasi perusahaan anak di Bank Mandiri Group untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal, setelah sebelumnya Bank Mandiri melepas 40% kepemilikan saham di Mandiri AXA General Insurance pada November 2018.

Sebelumnya diberitakan PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) berubah nama menjadi PT AXA Insurance Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan dengan perubahan nama tersebut.

- Advertisement -

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT AXA Insurance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis OJK.  (Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini