spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Bangga dengan Suku Dayak, Eggi Sudjana: Ingin Saya Diangkat Jadi Anggota Kehormatan

KNews – Bangga dengan suku dayak, Eggi Sudjana: ingin saya diangkat jadi anggota kehormatan. Eggi Sudjana baru-baru ini memberikan pandangannya terkait penahanan Edy Mulyadi oleh polisi.

Melalui sebuah acara televisi, Eggi Sudjana mengemukakan pernyataannya di hadapan salah satu tokoh Dayak, Abriantinus.

- Advertisement -

Ketika mendapat kesempatan untuk berbicara, Eggi Sudjana pun memulainya dengan memberikan pengakuan bahwa dia bangga dan suka dengan suku Dayak.

“Jadi, dengan hormat, brother Abriantinus yang dimuliakan Allah, saya hormat betul dengan Panglima ya. Bahkan saya pernah di tvOne beberapa waktu minggu lalu, saya paling bangga dengan suku Dayak,” ujar Eggi, dikutip Hops.ID dari kanal tvOneNews, Selasa 1 Februari 2022.

- Advertisement -

Eggi mengatakan kagum dengan kekompakan suku Dayak. Dia juga menyatakan bahwa ingin diangkat menjadi anggota kehormatan.

“Kompaknya luar biasa, bangga saya. Ingin saya kalau bisa diangkat jadi anggota kehormatan. Aku suka keberaniannya dan lain sebagainya, aku senang,” ujar Eggi sambil tertawa.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, Eggi Sudjana membahas soal penahanan Edy Mulyadi terkait ujaran ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.

Menanggapi kabar tersebut, Eggi Sudjana mengatakan bahwa dirinya tidak menentang keingingan masyarakat Kalimantan yang ingin memperkarakan Edy Mulyadi ke jalur hukum.

“Dalam perpektif hukum saya tidak menentang aspirasi saudara-saudara di Kalimantan. Saya hanya bicara teknis hukum,” ujarnya.

Eggi Sudjana mengatakan, penahanan Edy Mulyadi tidak jelas, karena tidak berdasar pada hukum yang jelas.

Katanya Eggi, diksi ‘tempat jin buang anak’ yang dilontarkan oleh Edy tidak bisa membuat Edy dipidanakan. Pasalnya, tidak ada hukum yang mengatur hal tersebut.

“Dalam perspektif hukum, di mana saudara Edy sudah ditahan, itu kan harus ada pertanggung jawaban hukum yang jelas. Kenapa orang ditahan? Enggak boleh orang ditahan kalau tidak cukup alat bukti,” ujar Eggi.

“Apa alat buktinya? Tentu kesalahan yang dilakukan. Tentang diksi? Enggak ada, enggak ada hukum yang mengatur itu,” sambungnya.

“Kemudian saksi, saksi banyak bisa dicari. Tapi saksi yang bagaimana. Nanti ada keterangan ahli, ada keterangan fakta,” lanjut Eggi lagi.

Eggy Sudjana juga menyinggung soal surat edaran yang pernah dikeluarkan oleh Kapolri tahun 2021 lalu, yang mengatur tentang hal-hal perseteruan lewat ITE.

Dalam aturan tersebut, Eggi mengatakan bahwa kasus yang menimpa Edy Mulyadi harusnya bisa diselesaikan secara damai dan memaafkan.

“Itu harus dikedepankan edukasinya dulu, kalau sudah minta maaf ya relatif dimaafkan lah, karena ya sudah minta maaf,” kata dia. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini